Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PERUBAHAN JAM KERJA SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN YANG DITUJUKAN UNTUK PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN JAM KERJA SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN YANG DITUJUKAN UNTUK PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

okho
•

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung-RI Nomor : 306/SEK/01/VII/2011 tentang Pemberitahuan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

jam_kerja.pdf

472 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•