Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN UJIAN DINAS Tk I,II dan PENYESUAIN IJAZAH SERTA USUL PERMOHONAN MENDAPATKAN TANDA PENGHARGAAN PIAGAM SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU, DAN SATYA LENCANA X,XX,XXX TAHUN 2014

PEMBERITAHUAN UJIAN DINAS Tk I,II dan PENYESUAIN IJAZAH SERTA USUL PERMOHONAN MENDAPATKAN TANDA PENGHARGAAN PIAGAM SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU, DAN SATYA LENCANA X,XX,XXX TAHUN 2014

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 145/Bua.2/Ph.00.3/XII/2013 Adapun surat tersebut mengenai Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II dan Penyesuain Ijazah serta usul Permohonan Mendapatkan Tanda Penghargaan Piagam Satya Karya Sewindu/Dwiwindu dan Satya Lencana X,XX,XXX Tahun 2014 yang ditujukan kepada Yth. Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia (sesuai daftar terlampir)

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

LAMPIRAN_SURAT.pdf

42 KB•Dokumen Resmi
PDF

usulan_permohonan_mendapatkan_tanda_penghargaan_piagam_satya_karya_sewindu_dwiwindu.pdf

71 KB•Dokumen Resmi
PDF

usulan_ujian_dinas tk_1_dan_tk_II_ujian_penyesuain_ijazah.pdf

67 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•