Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERKASAN USUL PENGAKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

PEMBERKASAN USUL PENGAKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari a.n. Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 065/Bua.2/CPNS.00.2/5/2014 tanggal 21 Mei 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pemberkasan Usul Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Mahkamah Agung, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya serta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberkasan.pdf

774 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•