Pembinaan Daerah Di Jakarta: Empat Hakim Agung Kupas Penerapan KUHP-KUHAP Hingga Integritas Peradilan
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah DKI Jakarta di Auditorium Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh empat Hakim Agung dari berbagai kamar peradilan, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.
Pembinaan dilaksanakan secara hybrid. Jajaran pimpinan dan hakim tingkat banding dari empat lingkungan peradilan di wilayah DKI Jakarta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara pimpinan dan hakim tingkat pertama mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom dari satuan kerja masing-masing.
Dalam pemaparannya, Prim Haryadi membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026. Ia menekankan bahwa hakim perlu memahami dan menerapkan ketentuan baru dengan tetap berpegang pada tujuan hukum.
“Tugas hakim bukan sekadar mempertanyakan keberadaan suatu norma atau menunggu aturan yang sempurna, melainkan melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab berdasarkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” ujar Prim.
Sejumlah persoalan turut dibahas, mulai dari penerapan KUHP baru, mekanisme praperadilan setelah pembaruan KUHAP, hingga upaya hukum terhadap putusan lepas. Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap ketentuan yang masih memerlukan pendalaman dalam praktik peradilan.
Terkait upaya hukum terhadap putusan lepas, Prim menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran dapat terjadi dalam tahap awal penerapan aturan baru. Ia mendorong para hakim untuk terus berdiskusi dan memperdalam pemahaman agar penerapan hukum dapat berjalan secara konsisten.
Selain aspek penerapan hukum, Prim juga mengingatkan pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pembaruan peraturan harus disertai komitmen aparatur untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Sebaik apa pun suatu aturan tidak akan bermakna tanpa hakim yang berintegritas. Sebaliknya, hakim yang menjunjung integritas mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum meskipun aturan yang ada belum sepenuhnya sempurna,” lanjut Prim.
Para Hakim Agung lainnya turut menyampaikan materi sesuai dengan bidang masing-masing. Selain menjadi forum pembinaan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk membahas persoalan yang dihadapi satuan kerja dan menghimpun masukan sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.
Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah DKI Jakarta merupakan bagian dari program pembinaan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di berbagai wilayah hukum di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026, program ini mencakup empat lingkungan peradilan dan dilaksanakan secara terpadu serta berkesinambungan.
Melalui kegiatan ini, para Hakim Agung melakukan pembinaan sekaligus menyosialisasikan berbagai kebijakan dan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), guna mendukung keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan peradilan. (hef/ds/DI/photo:sno,end)
