Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBINAAN DAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIAP

PEMBINAAN DAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIAP

okho
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Rabu, 17 Februari 2016, Biro Hukum dan Humas melakukan kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung bagi operator Kepaniteraan Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer dan TUN. Kegiatan ini dilakukan dari tanggal 17 - 24 Februari 2016 dan Aplikasi SIAP MA ini merupakan versi terbaru berbasis workflow yang mencatat perkara secara real time sejak berkas diterima pada Tata Usaha Biro Umum, ditelaah pada Direktorat Pranata, diregister pada Panmud Perkara, penetapan majelis oleh Ketua MA, status perkara pada Majelis Halim, notulen pendapat Majelis Hakim Agung oleh Panitera Pengganti, sampai salinan putusan dikirimkan kembali ke Pengadilan Pengusul oleh Panmud Perkara sesuai dengan SOP dan waktu proses yang sudah ditetapkan. (lisa/dm)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•