Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBINAAN ESELON I KEPADA PARA KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM, PANITERA DAN SEKRETARIS PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA & BANDING SEWILAYAH DKI JAKARTA

PEMBINAAN ESELON I KEPADA PARA KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM, PANITERA DAN SEKRETARIS PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA & BANDING SEWILAYAH DKI JAKARTA

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum beserta para Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung melakukan pembinaan kepada para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada Pengadilan tingkat pertama dan banding se-wilayah DKI Jakarta, Jum’at,23/3/2018, bertempat di ruang Krakatau Hotel Mercure Ancol Jakarta. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•