Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBUKAAN PELATIHAN CALON HAKIM ADD HOC PENGADILAN PERIKANAN 2009.

PEMBUKAAN PELATIHAN CALON HAKIM ADD HOC PENGADILAN PERIKANAN 2009.

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Rabu, 28 Oktober 2009 bertempat di Hotel Le Grandeur Mangga Dua, Hakim Agung Moegihardjo,SH menghadiri pembukaan Pelatihan Calon Hakim Add Hoc Pengadilan Perikanan yang diadakan oleh Departemen kelautan dan perikanan (DKP)bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI diikuti oleh 19 peserta yang berasalkan dari kalangan PNS dan swasta.

Tujuan diadakan diklat calon hakim add hoc ini agar praktek-praktek ilegal fising dapat segera ditangani dengan baik, dan para pelakunya dapat diseret ke meja hijau. (humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•