Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR KOMPUTER UNTUK STAF PENGADILAN NEGERI SAMARINDA

PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR KOMPUTER UNTUK STAF PENGADILAN NEGERI SAMARINDA

okho
•

SAMARINDA-HUMAS. Pelatihan Dasar Komputer untuk 60 staf Pengadilan Negeri Samarinda secara resmi telah dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, H. Suharjono, S.H., M.Hum.

Pelatihan Dasar Komputer diperuntukan untuk meningkatkan keterampilan para aparatur peradilan, khususnya aparatur Pengadilan Negeri Samarinda dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Pelatihan itu sendiri terselenggara atas kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan USAID melalui proyek Changes for Justice (C4J)

Pelatihan itu sendiri akan diselenggarakan sejak tanggal 22 sampai dengan 25 Nopember 2010 di Hotel Swiss Bel Samarinda, Kalimantan Timur.

Rencananya Pelatihan sejenis akan di selenggarakan juga di 2 Pengadilan Negeri lainnya yaitu Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 29 Nopember 2010 sampai dengan 02 Desember 2010 dan di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 29 Nopember 2010 sampai dengan 02 Desember 2010. (guns/tgh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•