Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMERINTAH SERIUS DUKUNG BANTUAN HUKUM

PEMERINTAH SERIUS DUKUNG BANTUAN HUKUM

okho
•

Bogor-Humas. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak masyarakat menurut undang-undang. Diantara hak masyarakat tersebut adalah akses masyarakat terhadap keadilan.

Hal tersebut disampaikan Dr. Diani, SH., LLM., Direktur Hukum dan HAM Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional saat menjadi pemateri dalam konfrensi IACA di Hotel Novotel Bogor, Senin sore, (14/3).

Disamping itu, ia melanjutkan, kondisi geografis Indonesia dan tingkat kemiskinan masyarakat menjadi pertimbangan lainnya.

Terkait access to justice, beberapa langkah telah dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah telah melakukan program pengurangan kemiskinan, kebijakan anti korupsi, bantuan hukum dengan ditunjang regulasi yang memihak kepada hak-hak masyarakat tersebut.

Tahun 2010, Diani menuturkan, telah terjadi penurunan kemiskinan sebesar 0,8 % dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 14%. Kebijakan anti korupsi dilakukan dengan program performance base budgeting, dimana setiap program atau kegiatan harus betul-betul memiliki tujuan yang jelas.

Untuk memepertegas keberpihakan kepada acces to justice, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2010. Pemerintah menargetkan 11.553 perkara prodeo untuk diselesaikan di Tahun 2011. Di Tahun 2010, Diani menjelaskan bahwa telah tercapai 4000 perkara yang ditangani secara prodeo.

Tidak hanya itu, pemerintah telah menyediakan pagu (indikatif) untuk program bantuan hukum yang meliputi prodeo, sidang keliling dan posbakum tersebut hingga tahun 2014. Saat ini, masih menurutnya, tinggal bagaimana Mahkamah Agung melalui peradilan di bawahnya untuk mendukung program bantuan hukum tersebut.

"Kami harap MA dapat menyelesaikan perkara melalui bantuan hukum tersebut" ujar Diani.

Untuk mendukung program bantuan hukum, Mahkamah Agung sendiri telah menyusun Juknis Posbakum dan di tahun 2011 ini telah ditunjuk 46 Pengadilan Agama sebagai pilot projek posbakum.

Sementara itu, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengusulkan agar pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk sosialisasi program-program tersebut. Ia mengusulkan bagaimana jika pemerintah memberikan anggaran melalui kementerian terkait, Kementerian Agama misalnya untuk melakukan sosialisasi, karena pengadilan sendiri tidak berhak untuk melakukan sosialisasi.

Bagaimana Pekka Mewujudkan Akses To Justice

Di akar rumput, PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga) telah bergerak begitu dinamisnya. Setiap tahun, wilayah yang menjadi garapannya terus bertambah.

Koordinator Nasional PEKKA, Nani Zulminarni menjelaskan bahwa beberapa kegiatan telah dilakukan oleh PEKKA dalam mendukung access to justice.

PEKKA telah berupaya untuk Memberikan kesadaran kepada wanita PEKKA akan access to justice diantaranya melalui workshop, diskusi regular, memberikan bantuan teknis, pertemuan rutin, penanganan perkara / kasus, menggunakan media photo, radio, video dan sebagainya, buku manual dan panduan teknis dan penyebaran informasi.

Juga meningkatkan training-training tentang hukum, membentuk forum stakeholder dengan melibatkan banyak stakeholder seperti polisi, pemerintah daerah, pemimpin informal yang berpengaruh, LSM lain, dan organisasi bantuan hukum.

Disamping itu, bekerjasama dengan AIJP, melakukan penelitian yang intensif dengan menggunakan komunitas PEKKA sebagai subjek penelitian tentang akses to justice. Dan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang dana dan lokasi penyelenggaraan prodeo dan sidang keliling.

Dikutip dari www.Badilag.net

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•