PENANGANAN IJAZAH PALSU
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 166/BUA/KP.01/08/2015 tanggal 12 Agustus 2015. Adapun surat tersebut mengenai Penanganan Ijasah Palsu, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tigkat Banding di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
PENANGANAN_IJASAH_PALSU.pdf
1.8 MB•Dokumen Resmi
