Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN 2012 OLEH BPKP UNTUK PARA ESELON 1 DI LINGKUNGAN MA

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN 2012 OLEH BPKP UNTUK PARA ESELON 1 DI LINGKUNGAN MA

okho
•
Bagikan:

HUMAS-JAKARTA: Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 466B-1/SEK/KU.01/09/2012, tanggal 28 September 2012 hal: Permintaan pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2012, bersama ini dimohon bantuan Saudara untuk berkoordinasi dengan Deputi BPKP Bidang Polsoskam pada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1) dalam rangka peningkatan kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI tahun 2012 menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menginformasikan kepada satuan kerja Koordinator Wilayah (Khusu DIPA 005.01, 005.03, 005.04, dan 005.05)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

534.pdf

91 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•