Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDAYAGUNAAN DAN PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PENDAYAGUNAAN DAN PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung melalui suratnyaNomor 004/SEK/01/I/2009 tanggal 5 Januari 2009tentang Pendayagunaan dan Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2009, meminta kepada para Pejabat Eselon I dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, untuk segera memulai melakukan persiapan proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak RKA-KL pagu definitif disetujui DPR bulan Nopember "“ Desember 2008 walaupun DIPA 2009 belum disahkan dengan catatan telah mendapat kepastian alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2009. Selain itu karena keterbatasan Panitia yang memiliki sertifikat ahli pengadaan maka setiap satuan wajib membentuk unit layanan Pengadaan.

Surat Sekretaris tersebut merujuksurat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor : 0033/KA/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 dan surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 0217/M.PPN/10/2008 tanggal 8 Oktober 2009. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•