Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"PENDEKAR PEREMPUAN DAN ANAK -ANAK " ITU TELAH SELESAI MENGEMBAN TUGAS

"PENDEKAR PEREMPUAN DAN ANAK -ANAK " ITU TELAH SELESAI MENGEMBAN TUGAS

okho
•
Bagikan:

MEDAN - HUMAS. Sosok Kartini telah menjadi simbol utama pejuang perempuan di negeri ini. Sejatinya bukan hanya Kartini, karena masih banyak perempuan-perempuan sebelumnya yang dengan tekad perjuangannya membawa perubahan besar bagi perkembangan bangsa ini. Mereka adalah perempuan-perempuan terbaik pada zamannya.Di masa kini, sukses membina keluarga bagi seorang wanita mungkin bisa dinilai hal yang wajar. Namun bila bekerja dan mencapai karier yang sangat tinggi, adalah hal yang luar biasa.

Tidaklah berlebihan bila gambaran tersebut terpancar dari sosok Rehngena Purba. Tampil sebagai hakim agung dari jalur non-karier dari kalangan akademisi, kepiawaian beliau di Mahkamah Agung membawa sejumlah perubahan besar dalam dunia peradilan. Keibuan, tegas, sederhana, bertutur kata santun dan ramah muncul dalam kesehariannya. Semua orang yang mengenalnya pasti menyatakan hal demikian.

Sebagai hakim agung, tentunya, berkas perkara menjadi hal rutin yang menjadi bagian dari pekerjaannya. Namun, bila berkas itu menyangkut masalah perempuan dan anak-anak, maka "pedang keadilan" diangkat setinggi-tingginya untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Bahkan beliau tak ragu untuk berbeda pendapat dengan hakim agung lainnya. Tak melulu berkas perkara yang ditangani. Perjuangan bagi perlindungan perempuan dan anak-anak juga dilakoni bersama pihak di luar Mahkamah Agung.

Kini semua pihak dari kalangan akademisi dan hukum harus bersiap ditinggalkannya. Sabtu, 1 Desember 2012 Sang "Pendekar Perempuan dan Anak - anak" resmi meletakkan jabatan guru besar Fakultas Hukum USU dan Hakim Agung. "Sebuah kebanggaan bagi kami bahwa pernah ada seorng hakim agung wanita yang dengan pengabdiannya bekerja dengan sangat baik" ungkap Ketua MA, Dr.H.M. Hatta Ali, SH., MH dalam sambutannya di Kampus Universitas Sumatera Utara dalam acara Purnabakti 70 Tahun Prof.Rehngena Purba, SH., MS "Sosok Ibu Rehngena di MA ibarat penyeimbang, enerjik, dan aktif dalam memaksimalkan peran MA dalam perkembangan bidang hukum dan peradilan. Dalam kesempatan ini pula disampaikan orasi ilmiah dari Prof.Rehngena Purba, SH., MS dengan judul "Penanganan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Tinjauan dari Hukum dari Hukum Adat".

Acara ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Plt Gubernur Sumatera Utara, Dr. Bagir Manan, SH., MCL, Dr.Harifin A Tumpa, SH., MH , Rektor USU, Para Guru Besar USU, dan para undangan lainnya, baik dari kalangan peradilan dan akademisi. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•