Beranda/Berita/PENEGASAN KEMBALI PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 4 (empat) DAN KENDARAAN DINAS RODA DUA (dua)
PENEGASAN KEMBALI PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 4 (empat) DAN KENDARAAN DINAS RODA DUA (dua)
okho
•Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 13/BUA/PL/I/2011 tentang Penegasan Kembali Pencatatan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) dan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) yang ditujukan Kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)
Lampiran Dokumen
PDF
pencatatan_barang_milik_negara_1.pdf
187 KB•Dokumen Resmi
