PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1433 H
Jakarta, Humas Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/16/M.PAN/10/2005 Tanggal 10 Oktober 2005 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
penetapan_bulan_suci_ramadhan_1433h.pdf
32 KB•Dokumen Resmi
