PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1434 H
Jakarta, Humas Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : 7 Tahun 2013 Tanggal 25 Juni 2013 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
Penetapan_Jam_Kerja_Lebaran.pdf
44 KB•Dokumen Resmi
