PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN
JAKARTA - HUMAS, Menunjuk surat edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan, dengan ini dlampirkan surat sekretaris MA no 111-1/SEK/KU.01/6/2016. (humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
img-603105204.pdf
37 KB•Dokumen Resmi
