Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN TAHUN 2014

PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN TAHUN 2014

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 157-1/SEK/KU.01/6/2014 tanggal 26 Juni 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan, yang ditujukan kepada Yth : Yang Mulia Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, para Pejabat eselon I Mahkamah Agung RI, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JAM_KERJA_SELAMA_RAMADHAN_EDIT.pdf

154 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•