Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN RAIH ISO 9001:2008

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN RAIH ISO 9001:2008

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, "Saya tidak menyangka bahwa dalam waktu dua tahun, pemulihan peradilan agama dapat dilakukan. Saya mencatat bahwa tidaklah sulit dalam penataan administrasi pengadilan, asal ada kemauan!" Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Peradilan Agama dalam penyerahan ISO 9001;2008 kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juni 2015. Acara ini turut dihadiri oleh para hakim agung kamar peradilan agama, pejabat eselon 1 dan 2, para ketua pengadilan tingkat banding wilayah jakarta, dan para ketua pengadilan agama tingkat banding se-wilayah Indonesia.

Komitmen merupakan bahan bakar dalam meraih ISO 9001;2008. Lebih lanjut dipaparkan oleh Sekretaris MA. Pada kesempatan ini, sekretaris MA juga menagih prestasi dari para satker. "Jangan hanya keluhan yang disampaikan, namun prestasi terlebih dahulu yang ditonjolkan". Sebagai bentuk apresiai Pengadilan Agama Jakarta Selatan diberikan reward berupa penyediaan sarana dan prasarana IT.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyampaikan rasa bangganya akan diraihnya ISO 9001:2008 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Semoga hal ini menjadi pendorong bagi pengadilan agama lainnya untuk meraih sertifikasi ISO" pungkasnya. (Ifah/Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•