Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pengadilan Agar Melaporkan Perkara Kasasi/PK Tahun 2012 ke Bawah Yang Belum Selesai

Pengadilan Agar Melaporkan Perkara Kasasi/PK Tahun 2012 ke Bawah Yang Belum Selesai

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS,Sejak 9 Juni 2014, Kepaniteraan MA mengadakan stock opname fisik berkas yang ada di gedung Mahkamah Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara rill berkas aktif yang menjadi beban Mahkamah Agung, baik itu berkas yang belum putus ataupun yang sudah putus tetapi belum selesai diminutasi. Untuk mendukung kegiatan stock opname berkas, Panitera MA meminta jajaran pengadilan untuk melaporkan perkara-perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali tahun register 2012 ke bawah yang belum dikirim kembali ke pengadilan pengaju.

"Kami meminta kepada saudara untuk menyampaikan kepada kami perkara-perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali namun belum putus/dikirim kembali ke pengadilan pengaju tahun register 2012 ke bawah (register MA). Laporan perkara tersebut disampaikan kepada kami melalui e-mail: kepaniteraan.mari@gmail.com dengan subjek email: "˜Laporan Perkara Belum Minutasi"™ ", tulis Panitera MA dalam suratnya nomor 1290/PAN/Hk.01/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia.

Laporan tersebut diharapkan dapat diterima Kepaniteraan MA pada minggu pertama bulan September 2014

Menurut Panitera MA, data pembanding dari pengadilan ini sangat diperlukan untuk bahan cross check data base perkara MA. Laporan pengadilan ini akan sangat membatu terhadap perkara-perkara yang menurut data belum selesai (belum dikirim kembali) tetapi tidak ditemukan berkasnya saat stock opname.

"Agar MA memberikan langkah-langkah apabila hasil stock opname berkas tidak menemukan perkara "A", tetapi ternyata pengadilan pun belum menerima perkara "A" tersebut", jelas Panitera.

Dengan beban kerja per tahun yang mencapai 20.000-an berkas perkara, Panitera MA mengakui akan adanya kemungkinan berkas yang "terselip" sehingga keberadaannya sulit terlacak. Oleh karena itu, perpaduan antara hasil stock opname berkas, data base perkara MA, dan laporan pengadilan terhadap perkara yang belum selesai, akan mengungkap perkara-perkara yang luput dari pencatatan sistem tersebut. [an]

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•