Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"PENGADILAN TIDAK MUNGKIN MAIN UANG PERKARA"

"PENGADILAN TIDAK MUNGKIN MAIN UANG PERKARA"

okho
•

Kendari-Humas. "Transparasi putusan, pengembangan teknologi informasi demi memudahkan para pencari keadilan mendapatkan informasi, kode etik hakim serta program Quick Wins yang mengharuskan uang perkara langsung masuk kas negara lewat bank adalah beberapa pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan jajarannya." Terang ketua pengadilan Tinggi Kendari, Salma Ali, SH., MH. "Jadi Pengadilan tidak mungkin main uang perkara." tegasnya.

"Program Posbakum (Pos bantuan Hukum) juga menjadi prioritas kami, tujuan program ini adalah untuk memberikan bantuan cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang kurang mampu" tambah Abd Razak Ahmad, SH., MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Penjelasan itu mereka sampaikan pada acara Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Propini Sulawesi Tenggara pada Reses Masa Persidangan III tahun 2010-2011 di gedung Kejaksaan Tinggi Kendari. Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ir. Tjatur Sapto Edy, MT ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung etos kerja, langkah-langkah dalam peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme hakim, termasuk mengetahui perkara apa saja yang menonjol di masing-masing pengadilan.

Terkait dengan hal yang terakhir, Wakil ketua PTUN Kendari memberi contoh bahwa perkara yang paling menonjol di lingkungan kerjanya adalah sertifikasi tanah, di Kendari satu bidang tanah bisa memiliki dua bahkan bisa lebih dari sepuluh sertifikat tanah dengan nama pemilik yang berbeda-beda. Sungguh ironis!

Aloksi dan realisasi DIPA tahun 2010, serta rencana alokasi anggaran tahun 2011 juga menjadi konsentrasi Komisi III dalam rapat yang berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WITA pada Rabu, 13 April 2011. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Pengadilan tingkat pertama se Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Kendari dan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Tenggara.

Ketika berita ini diturunkan Tjatur Sapto Edy, MT., baru saja menerima cindera mata dari masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai kenang-kenangan.

(Irn/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•