Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pengamanan Berkas Soal Tes Tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Tenaga Honorer Katagori I

Pengamanan Berkas Soal Tes Tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Tenaga Honorer Katagori I

okho
•
Bagikan:

Dalam rangka pelaksanaan tes tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pelamar Umum dan Tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan tes tertulis dimaksud agar bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Badan Perencanaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi dan/ atau Polres setempat dalam pengamanan dan penyimpanan berkas soal sampai dengan waktu pelaksanaan tes tertulis selesai pada hari minggu tanggal 3 Nopember 2013 waktu setempat.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0010.pdf

435 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•