PENGELOLAAN TENAGA AKUNTANSI/OPERATOR SAI
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 82B-1/SEK/KU.01/4/2015 tanggal 8 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengelolaan Tenaga Akuntansi/Operator SAI, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, para Sekretaris Dirjen Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, para Sekretaris Badan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, para Panitera/Sekretaris Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan para Panitera/Sekretaris Selaku Penanggung Jawab Koordinator Wilayah pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PENGELOLAAN_TENAGA_AKUNTANSI.pdf
