PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 317-1/SEK/KU.01/7/2013 tanggal 12 Juli 2013, perihal Penguatan Jabatan Fungsional Penerjemah pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditujukan untuk Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PENGUATAN_JABATAN_FUNGSIONAL_PENERJEMAH.pdf
