Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PERIODE 2016-2021 DI MAHKMAH AGUNG

PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PERIODE 2016-2021 DI MAHKMAH AGUNG

azizah
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS, Prof. Dr. Bahrullah Akbar. M.B.A., C.M.P. mengucapkan sumpah sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2016-2021, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung [rof. Dr. M.Hatta Ali, SH., MH pada Selasa ,8 November 2016. Pengucapan sumpah jabatan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•