Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUMPULAN DATA PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN 2010

PENGUMPULAN DATA PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN 2010

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi MahKamah Agung hari ini (20/1) telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, untuk segera mengumpulkan Data Pembiayaan Anggaran Tahun 2010. Surat Kepala Badan Urusan Administrasi untuk selengkapnya dapat diklikdisini.

Formulir pengisian Data Anggaran Pengadilan Tingkat Banding dapat diklikdisinidan untuk Data Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama dapat diklikdisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•