Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUMPULAN DATA PENERAPAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN (SIAPP)

PENGUMPULAN DATA PENERAPAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN (SIAPP)

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor: 178/BUA/HUKMAS/VI/2010, perihal Pengumpulan Data Penerapan Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan (SIAPP) yang ditujukan untuk para Ketua Pengadilan Tinggi Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

siap_2010.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•