Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGURUS PUSAT IPASPI BERTEMU DENGAN KETUA MA

PENGURUS PUSAT IPASPI BERTEMU DENGAN KETUA MA

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Pada hari ini kamis (12/3/09) pukul 10.00 WIB Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan (IPASPI) bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa di Ruang Rapat KMA, dalam rangka memperkenalkan anggota IPASPI seluruh Indonesia dan konsolidasi.

Dalam pertemuan Ketua umum ipaspi Anton Suyatno di dampingi antara lain Ketua I Adi Wahyono, Ketua II Ali Murat, Ketua III Sahrin Lubis, Ketua IV Kolonel Heri Budi dan Sekretaris Umum Muhamad Imam, Sekretaris I Ansori Toyib dan Sekretaris II Ramli dan Sekretaris III Mansur.

Hal yang menjadi pokok bahasan pada pertemuan tersebut adalah tekad IPASPI untuk menjadi professional dalam hal pelayanan masyarakat. Pertemuan juga membahas mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pemerintahan yang baik (clean govermen) hingga pelayanan dapat dinilai baik oleh masyarakat, cepat, mudah dan biaya murah. IPASPI juga sebagai ujung tombak di pengadilan harus bisa membawa nama baik Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di bawahnya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas mengenai karir bagi Panitera mulai dari jabatan Panitera/ Sekretaris (Pansek) Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera/ Sekretaris (Pansek) Pengadilan Tingkat Banding hingga Mahkamah Agung untuk jabatan eselon I dan II di bidang sekretariat.

Ketua mahkamah agung menyambut positif langkah ipaspi dan berpesan agar ipaspi kedepan lebih baik lagi dan untuk jabatan ipaspi di mahkamah agung terbuka baik untuk jabatan eselon I dan II(ds).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•