Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

devi.sugara
•
Bagikan:

Jakarta - Humas . Dalam rangka menindak lanjut rapat Tim RB pada tanggal 27 s.d 29 Juni 2016 , Tim Area Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung pada hari selasa, 12 Juli 2016 dilantai 9 gedung Ahmad Yani melakukan rapat persiapan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, yang dipimpin oleh Ketua Tim Sekretariat PMPRB, Sekretaris Tim PMPRB, para Ketua Tim Area serta para anggota. Kegiatan Penilaian Mandiri ini akan dilakukan pada tanggal 18 s.d 19 Juli 2016 untuk pemantapan dimasing-masing satuan kerja. (rm/lh)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•