Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Peninjauan Kembali Ba"™asyir Berbekal Tiga Novum

Peninjauan Kembali Ba"™asyir Berbekal Tiga Novum

okho

(JAKARTA - Koran Tempo) : Abubakar Ba"™asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia, mengajukan peninjauan kembali. Menurut Mahendradatta, anggota pengacara Ba"™asyir, kliennya mengajukan peninjauan kembali dengan tiga novum (bukti baru).

Ia mengatakan, novum yang pertama adalah memperkuat kesaksian Amrozi, terpidana bom Bali I. Menurut Mahendradatta, Amrozi dijadikan penjerat Ba"™asyir karena disebutkan berbicara dengan Ba"™asyir di Bali. "Amrozi sendiri menegaskan tidak ada pertemuan dengan Ba"™asyir", ujar Mahendradatta saat mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Novum kedua, adanya kontradiktif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarata Pusat menyatakan Ba"™asyir tidak terlibat bom Bali I. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman karena menilai keterlibatan Ba"™asyir.

Novum ketiga, tim pengacara Ba"™asyir menilai majelis hakim melakukan kekhilafan. Warih Sadono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung, menyatakan peninjauan kembali adalah hak terpidana.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Peninjauan Kembali Ba"™asyir Berbekal Tiga Novum | Mahkamah Agung RI