Peninjauan Kembali Ba"™asyir Berbekal Tiga Novum
(JAKARTA - Koran Tempo) : Abubakar Ba"™asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia, mengajukan peninjauan kembali. Menurut Mahendradatta, anggota pengacara Ba"™asyir, kliennya mengajukan peninjauan kembali dengan tiga novum (bukti baru).
Ia mengatakan, novum yang pertama adalah memperkuat kesaksian Amrozi, terpidana bom Bali I. Menurut Mahendradatta, Amrozi dijadikan penjerat Ba"™asyir karena disebutkan berbicara dengan Ba"™asyir di Bali. "Amrozi sendiri menegaskan tidak ada pertemuan dengan Ba"™asyir", ujar Mahendradatta saat mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Novum kedua, adanya kontradiktif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarata Pusat menyatakan Ba"™asyir tidak terlibat bom Bali I. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman karena menilai keterlibatan Ba"™asyir.
Novum ketiga, tim pengacara Ba"™asyir menilai majelis hakim melakukan kekhilafan. Warih Sadono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung, menyatakan peninjauan kembali adalah hak terpidana.
