Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENUNDAAN PENCAIRAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC

PENUNDAAN PENCAIRAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 338-1/SEK/KU.01/7/2013 tanggal 26 Juli 2013, perihal Penundaan Pencairan Jaminan Kesehatan Hakim Ad Hoc, yang ditujukan kepada Yth : Para PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Provinsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bitung, Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Ranai serta Pengadilan Negeri Gresik.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENCAIRAN_JAMINAN_KESEHATAN_HAKIM_AD_HOC.pdf

65 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•