Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG-RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 002/Sek/SK/I/2011 tanggal 4 Januari 2011

PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG-RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 002/Sek/SK/I/2011 tanggal 4 Januari 2011

okho
•

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : No. 002/Sek/SK/I/2011 tanggal 4 Januari 2011 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya Di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2011. Berikut ini kami sampaikan Surat Keputusan tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

KEPSESMA REPUBLIK INDONESIA 2011.pdf

263 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•