Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN DAFTAR SUSULAN PEGAWAI YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PENYAMPAIAN DAFTAR SUSULAN PEGAWAI YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Selaku Sekretaris Tim Seleksi Nomor : 054/Bua.2/JF.04.1/12/2014 tanggal 18 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Daftar Nama Pegawai susulan yang lulus seleksi Administrasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang /Jasa , kepada Yth. Peserta Seleksi Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (daftar terlampir)

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sf/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENYAMPAIAN_DAFTAR_USULAN_PEGAWAI.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•