Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN FORMULIR DATA MEJA INFORMASI (DESK INFO) DAN KELENGKAPANNYA

PENYAMPAIAN FORMULIR DATA MEJA INFORMASI (DESK INFO) DAN KELENGKAPANNYA

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 107/S.Kel/Bua.6/Hs/XII/2010 tentang Penyampaian Formulir Data Meja Informasi (desk info) dan kelengkapannya, yang ditujukan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia

Berikut ini kami sampaikan surat beserta formulir isian beserta lampiran perihal tersebut diatas.(Ind/Irn).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

surat_perihal_deskinfo.pdf

52 KB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_isian.pdf

8 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•