Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN LAKIP TAHUN 2014 DAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2015 UNTUK TINGKAT BANDING DAN ESELON I MA

PENYAMPAIAN LAKIP TAHUN 2014 DAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2015 UNTUK TINGKAT BANDING DAN ESELON I MA

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS. Berikut disampaikan surat nomor 355A/SEK/KU.01/11/2014 Perihal : Penyampaian Lakip Tahun 2014 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2015 untuk Tingkat Banding serta Surat Nomor 356A/SEK/KU.01/12/2014 Perihal : Penyampaian Lakip Tahun 2015 Penetapan Kinerja Tahun 2015 untuk Eselon I di Lingkungan MA. (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

355A_sek_tk banding.pdf

813 KB•Dokumen Resmi
PDF

356a_eselon 1.pdf

805 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•