Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2009 dan DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2010

PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2009 dan DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi u.b Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana No. 41/BUA.1/II/2010 tanggal 05 Februari 2010, perihal Laporan Triwulan IV tahun 2009 sesuai PP No. 39 Tahun 2006. Dalam hal Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2009 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2010. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

akuntabilitas_eselon_I.pdf

881 KB•Dokumen Resmi
PDF

akuntabilitas_pengadilantingkat_I.pdf

927 KB•Dokumen Resmi
PDF

blanko_isian.pdf

341 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•