Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN SOFT COPY LAPORAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010

PENYAMPAIAN SOFT COPY LAPORAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan surat dari an. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Nomor : 36/BUA/OT.1.1/VII/2011 perihal Penyampaian Soft Copy Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesaia Tahun 2010.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

reformasi_birokrasi.pdf

152 KB•Dokumen Resmi
PDF

Cover laporan RB MA.pdf

164 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAPORAN REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG_FINALE.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

PENGANTAR dan Daftar ISi.pdf

320 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•