Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYERAHAAN NILAI MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

PENYERAHAAN NILAI MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Selasa, 11/4/2017, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho Setiadji menyerahkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) kepada Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, (submit II) selanjutnya Sekretaris Mahkamah Agung menyerahkan secara on line ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (submit III) didampingi oleh para pejabat Eselon I, bertempat di gedung Mahkamah Agung tower lantai 2.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•