Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYERAHAN BANTUAN KEPADA KELUARGA PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG KORBAN SITU GINTUNG

PENYERAHAN BANTUAN KEPADA KELUARGA PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG KORBAN SITU GINTUNG

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS , Duka keluarga korban Situ Gintung masih terasa, khususnya di bagian Perpustakaan Biro Hukum dan Humas. Hampir 40 hari kepergian Eti Susilowati, dan hingga kini jasadnya belum diketemukan. Sebagai wujud duka cita yang mendalam, bertempat di Ruang Biro Hukum dan Humas, Jumat, 1 Mei 2009, Pengurus Pusat Persatuan Golf Yustisia, yang diwakili oleh David MT Simanjuntak menyerahkan bantuan berupa uang tunai senilai sembilan juta rupiah. Sumbangan diterima oleh adik kandung ibu Eti Susilowati. Keluarga yang hadir tak bisa menahan kesedihannya.

Eti Susilowati, meninggal dalam tragedy ambrolnya Situ Gintung pada Jumat, 27 Maret 2009 pukul 04.00 WIB dini hari. Sedikitnya 100 orang tewas dalam peristiwa ini, dan puluhan lainnya dinyatakan hilang. Eti Susilowati, merupakan pegawai di Perputakaan Mahkamah Agung. Eti, dikenal sebagai pribadi yang ramah dan suka menolong. Keluarga berharap, semoga jasad Eti bisa segera ditemukan. (ats/ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•