Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYUSUNAN RKA-KL PAGU SEMENTARA TAHUN ANGGARAN 2010

PENYUSUNAN RKA-KL PAGU SEMENTARA TAHUN ANGGARAN 2010

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Menindaklanjuti surat sebelumnya Plh. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengeluarkan suratNo.138/S-Kel/BUA-Renog/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, para Direkturt Jenderal, para Kepala Badan, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia, mengenai jadwal pelaksanaan penyusunan RKA-KL pagu sementara tahun anggaran 2010. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa bagi Panitera/Sekretaris Tingkat Banding akan dilanjutkan dengan pelatihan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) serta Analisa Beban Kerja (guns/sai)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•