Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI No. 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA KELOLA KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT di LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI dan EFEKTIVITAS KERJA APARATUR di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA

PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI No. 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA KELOLA KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT di LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI dan EFEKTIVITAS KERJA APARATUR di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA

okho
•
Bagikan:

Berikut ini disampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan peraturannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERSEKMA_02_2015_EDIT.pdf

4.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•