Perbaikan Perma Nomor 2 Tahun 2015
Sehubungan dengan adanya perbaikan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang sebelumnya masih terdapat double pada pasal 17.
Maka dengan ini diberitahukan bahwa Pasal 17 yang digunakan adalah "Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan".
Untuk itu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang benar dapat diakses didalam JDIH Mahkamah Agung. (as/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
