Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERCEPATAN PELAKSANAAN PBJP TA 2016

PERCEPATAN PELAKSANAAN PBJP TA 2016

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sutisna, SH., MH meminta percepatan pelaksanaan PBJP (Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa). Permintaan ini tertuju untuk Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Sekretaris Badan, Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Kepala Bagian Umum dan keuangan di Pengadilan Tingkat Banding, Para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan kelas IA khusus dan Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor S-270/K/D2/2016 tanggal 8 April 2016 tentang review Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_pengadaan_ke_web.pdf

653 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•