Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Perebutan Wewenang MA dan KY, Siapa yang Mengawasi Hakim?

Perebutan Wewenang MA dan KY, Siapa yang Mengawasi Hakim?

okho

(JAKARTA - Republika) : Kewenangan yang tumpang tindih antar lembaga Negara kembali mencuat di Mahkamah Konsitusi (MK). Persoalan pengawasan menjadi pokok masalah yang terjadi dibeberapa lembaga . Bahkan , dilembaga dan institusi penegak hokum yang satu dengan yang lain, soal pengawasan sering terjadi tumpang tindih.

Pihak mana yang berhak untuk melakukan pengawasan itu sebenarnya ditentukan oleh Undang-undang (UU). Namun, tatkala satu UU lainnya terdapat bentuk kewenangan yang sama dengan sasaran pengawasan sama pula, tapi berbeda instansi, membuat masyarakat semakin bingung dengan masalah ini.

Contohnya terjadi pada kasus judical review (pengujian UU ) yang dilaporkan tim kuasa hokum dari Firma Hukum Dominika ke Mahkamah Konstitusi(MK). Persoalan yang berawal dari perkara tanah, mencuat menjadi masalah kewenangan antar lembaga dalam hal pengawasan.

Permohonan pengujian itu disampaikan para pemohon Dominggus Maurits Luitnan, Ali Tjasa, dan Toro Merdofa. Ketiga permohonan ini mengajukan perkara karena pihaknya merasa dirugikan secara konstitusional atas UU nomor 5/2005 tentang MA dan UU nomor 22 /2004 tentang komisi Yudisial (KY).

Menurut Domininggus, kewenangan kedua lembaga itu saling tumpang tindih, terutama dalam pengawasan dilembaga peradilan. Hal ini membuat proses pengaduan atas perkara tanah itu tertunda-tunda. " Kami merasa dirugikan dengan adanya pengawasan diMA tak jalan.Di samping itu, KY yang diberi kewenangan mengawasi kinerja hakim, dibatasi oleh UU sehingga tak bisa melaksanakan tugas yustisial dengan baik, " ujar Domininggus seusai siding di MK, kamis (24/11).

Melalui uji materiil UU no 22/2004 tentang KY dan UU no. 5/2005 tentang MA dan MK, membukan pandangan soal wewenang pengawasan yang lebih banyak tumpang tindih itu. Dengan adanya permohonan tersebut, rupanya majelis Konstitusi perlu mengajukan pihak-pihak yang terkait dengan kedua UU itu. Maka, dihadirkanlah saksi dari pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, perwakilan KY , dan perwakilan MA.

Dari permasalahan pengawasan KY mengaku upaya perluasan wewenag komisi ini perlu dipertegas. KY dibentuk berdasarkan UUD 1945. Di pasal 24 b ayat 1 , KY sebagai lembaga Negara yang menjaga dan menegakan kehormatan hakim bertugas secara mandiri.

Menurut wakil ketua KY Thahrir Saimima, tugas KY adalah mengusulkan Hakim agung, dan juga memberhentikannya. " Namun, pada kenyataannya, kemandirian yang seharusnya tak dicampurtangani oleh lambaga lain, tak bisa diterapkan. KY dalam melaksanakan wewengnya harus melalui MA atau MK. Ini membatasi kewenangan dan melanggar konstitusi."

Pada siding MA, anggota KY Mustafa Abdullah dan Chatamar Rasyid mengatakan ketidaksinkronan antara UU MA dan UU KY menyebabkan KY tidak dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya secara efektif. " UU MA dan UU KY beberapa pasalnya tidak tidak ada sinkronisasi sehingga KY mengalami hambatan untuk memenuhi laporan masyarakat yang mencari keadilan, " kata Mustafa.

Rekomendasi KY atas pemeriksaan terhadap hakim "“ hakim yang dilaporkan, diteruskan kepada MA. Di dalam UU KY disebutkan pula adanya kesempatan bagi hakim untuk membela diri di depan dewan kehormatan MA. " Itu membuat KY tidak bisa menjalankan tugasnya secara efektif dalam mengawasi hakim."

Hal ini terjadi dalam rekomendasi KY atas majelis Hakim PT Jabar soal Pilkada Depok. Rekomendasi ini sifatnya mengikat, namun, kata Thahrir, hal ini rupanya dikesampingkan oleh MA dengan tidak adanya tindak lanjut atas rekomendasi ini selama lebih dari tida bulan.

Untuk pengawasan itu, dia mengusulkan dewan kehormatan iu tak hanya terdiri atas undur MA, tapi juga KY dan jika perlu anggota masyarakat. Hal itu ditunjukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan perbutan wewenang pengawasan.

Dari pihak MA yang diwakili oleh Direktur Hukun dan Pengadilan Suparno menjelaskan MA berhak atas pengawasan di lingkungan pengadilan. Semua yang ada dilingkungan itu memiliki kode kehormatan sendiri untuk ditegakan demi keadilan. " itulah yang kami sebut sebagai pengawasan internal yang menjadi wewenang kami. Kalau KYitu pengawasan eksternal."

Dia juga menjelaskan semua peraturan itu jangan dibaca sepotong-potong. Misalkan dalam surat edaran MA nomor 4/2002 boleh diperiksa atas kasus yang sudah putus. " Hal itu bisa menimbulkan pengertian yang berbeda.

Dari pandangan pemerintah, masalah pengawasan ini sebenarnya sudah dibicarakan ketika tahap kedua UU itu. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Ham ( DepkumHAM) Abdul Gani, Pembentukan kedua UU itu berdasarkan pada kontruksi ketatanegaraan. " Kewenangan pengawasan itu diberikan kepada institusi dengan pola piker bukan sebagai eksekutor. Pengawasan itu diberlakukan untuk internal. Namun, karena hukum hakim di Indonesia sangat banyak, maka diperlukan oleh instansi lain, " kata Abdul Gani.

Hal ini dibenarkan oleh Menkum dan HAM Hamid Awaliddin. Dia mengatakan , sebagai pengusul untuk pengangkatan hakim agung, tidak serta merta berwenang juga memberhentikannya. Konsep eksekutor itu tidak diberikan kepada KY dalam kasus ini. " Pengawasan internal atau instansi terkaitlah yang berwenang untuk menentukan eksekutor, "kata Hamid.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Perebutan Wewenang MA dan KY, Siapa yang Mengawasi Hakim? | Mahkamah Agung RI