Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERERAT SILATURAHMI DENGAN WARGA SEKITAR DENGAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN DI PUSDIKLATKUMDIL MAHKAMAH AGUNG

PERERAT SILATURAHMI DENGAN WARGA SEKITAR DENGAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN DI PUSDIKLATKUMDIL MAHKAMAH AGUNG

okho
•

BOGOR - HUMAS, Sebagai wujud kepedulian Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung mengadakan pemotongan hewan kurban. Hewan yang dikurbankan berupa enam ekor sapi dan sembilan ekor kambing. Menurut Ketua panitia, pemotongan hewan kurban di Balitbangdiklatkumdil ini merupakan yang kedua kalinya. Pembagian hewan kurban ini diharapkan akan dapat mempererat silaturahmi diantara pegawai Balitbangdiklatkumdil dengan warga sekitar. Panitia membagikan 600 kupon kepada pegawai, kaum dhuafa, dan warga sekitar.

Pemotongan hewan kurban ini dipimpin langsung oleh Kepala Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung, H.Anwar Usman, SH., MH yang dihadiri pula oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Nurhadi SH., MH, Kepala Pusat Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesektariatan Pimpinan, Hakim Agung, pegawai dan undangan lainnya. (hms-ma)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•