Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERESMIAN GEDUNG BARU DAN PENYERAHAN ISO 9001 : 2008 PN BATULICIN

PERESMIAN GEDUNG BARU DAN PENYERAHAN ISO 9001 : 2008 PN BATULICIN

okho
•
Bagikan:

BATULICIN "“ HUMAS. Tepat pada hari Jum"™at (18/03/2016) pagi kemarin, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH meresmikan Gedung Baru Pengadilan Negeri Batulicin. Gedung baru ini merupakan gedung yang berdiri diatas tanah hibah yang diberikan oleh Bupati Tanah Bumbu Bapak Mardani H. Maming kepada Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Bapak Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Bantuan hibah ini adalah bantuan hibah yang kedua dari pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Mahkamah Agung RI setelah hibah rumah dinas para Hakim dan Panitera PN Batulicin pada bulan April tahun 2014.

Peresmian ini dilakukan dengan acara penandatanganan batu prasasti dan pengguntingan pita. Selain itu dalam kesempatan yang sama penyerahan sertifikat ISO 9001 : 2008 kepada PN Batulicin dalam Peningkatan Kualitas Mutu Pelayanan dari PT. TüV Nord Indonesia diterima oleh Bapak Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Dengan memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2008 ini, PN Batulicin dinobatkan sebagai Pengadilan negeri yang pertama ber-sertifikat ISO di lingkungan Pengadilan Negeri wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara peresmian gedung baru dan penyerahan sertifikat ISO ini disaksikan oleh Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Terhormat Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Gubernur Kalimantan Selatan Bapak H. Sahbirin Noor, Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Bapak Mardani H. Maming, Para Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2 Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Unsur MUSPIDA di Batulicin. (RR/LH)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•