Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERKUAT AKSES INFORMASI, MA KEMBALI MERAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PERKUAT AKSES INFORMASI, MA KEMBALI MERAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

rudy

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara dalam kategori Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sugiyanto, S.H., M.H., menerima penghargaan tersebut pada Senin (15/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Dalam penilaian tersebut, Mahkamah Agung menempati peringkat ke-19 pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian dengan predikat informatif, dengan perolehan nilai 97,43. Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan nilai 96,09.

Prestasi tersebut semakin menegaskan konsistensi Mahkamah Agung sebagai badan publik informatif. Sejak 2022 hingga 2025, Mahkamah Agung secara berkelanjutan berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik, sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. (sk/ds/RS/Photo:sk)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PERKUAT AKSES INFORMASI, MA KEMBALI MERAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | Mahkamah Agung RI