Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Perkuat Diplomasi Yudisial, Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim ke China Forum On International Legal Cooperation 2026

Perkuat Diplomasi Yudisial, Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim ke China Forum On International Legal Cooperation 2026

Editor Redaksi MA
•

Shenzhen – Humas: Kemajuan teknologi, perdagangan lintas batas, kecerdasan buatan, dan kompleksitas sengketa internasional menuntut lembaga peradilan untuk memperluas perspektif dan memperkuat kerja sama antarnegara. Isu ini menjadi fokus utama dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok.

Forum internasional yang diselenggarakan oleh China Law Society ini diselenggarakan pada tanggal 21-23 September 2026 dan dihadiri oleh kurang lebih 300 Hakim, pejabat pemerintah, akademisi, akademisi, praktisi hukum, dan pimpinan organisasi hukum dari lebih dari 60 negara.

Forum ini mengusung tema “Deepening International Legal Cooperation and Providing Legal Guarantees for Building a Global Community of Shared Future” dan menjadi wadah pertukaran pemikiran mengenai perkembangan hukum, kerja sama hukum internasional, transformasi digital peradilan, artificial intelligence, penyelesaian sengketa komersial lintas negara, pendidikan hukum, serta harmonisasi tradisi hukum dunia.

Dalam forum ini, Mahkamah Agung mengirimkan 2 orang Hakim, yaitu Selviana Purba, S.H., L.L.M., Ph.D. Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Irwan Rosady, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sebagai observer guna memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perkembangan kerja sama hukum internasional, khususnya terkait dengan implikasi Belt and Road Initiative (BRI) terhadap sistem peradilan. Pemilihan 2 observer didasari pada pemahaman mengenai sistem hukum dan kelembagaan Republik Rakyat Tiongkok, termasuk perkembangan kerja sama hukum internasional yang berkaitan dengan Belt and Road Initiative serta pemahaman akan kebijakan dan arah pengembangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga mampu mengidentifikasi implikasi hasil forum terhadap pengembangan sistem peradilan Indonesia.

Partisipasi dalam forum ini memberikan kesempatan penting untuk memperoleh perspektif komparatif mengenai perkembangan terbaru sistem hukum dan peradilan global. Persoalan hukum yang kini sering melampaui batas yurisdiksi nasional. Transaksi digital, kejahatan siber, perdagangan dan investasi internasional, isu lingkungan hidup, pergerakan modal, serta sengketa komersial lintas negara yang menuntut kerja sama yang lebih erat antar negara.

Pada pembukaan forum, Chief Justice of the Supreme Court of Nepal, Manoj Kumar Sharma, menegaskan bahwa kerja sama hukum internasional adalah bagian penting dari tatanan hukum kontemporer. Kerja sama ini mencakup bantuan hukum formal antarnegara, dialog, saling menghormati, pertukaran pengalaman, dan pembelajaran antarsistem hukum.

Forum ini membahas tujuh topik utama, antara lain hubungan hukum dan tata kelola global, dialog antar tradisi hukum, hukum di era digital dan Artificial Intelligence, pencegahan serta penyelesaian sengketa komersial internasional, jaminan hukum untuk pembangunan Belt and Road Initiative, pengembangan pendidikan hukum dan sumber daya manusia.


Judicial AI Menjadi Salah Satu Isu Utama

Salah satu topik utama adalah perkembangan Artificial Intelligence dalam sistem peradilan. Forum membahas The Shenzhen Model of Judicial AI, dampak teknologi digital terhadap penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, rule of law di era digital, pengelolaan data publik, dan tata kelola perusahaan teknologi besar. Perkembangan ini menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan telah memasuki fase baru. Teknologi kini digunakan tidak hanya untuk administrasi perkara dan persidangan elektronik, tetapi juga untuk pemanfaatan AI dalam pencarian hukum, pengelolaan informasi, penerjemahan, analisis data, dan fungsi pendukung lainnya.

Forum juga menyoroti pentingnya membatasi penggunaan teknologi dalam proses peradilan. Efisiensi tidak boleh mengorbankan fairness, transparansi, perlindungan data, atau tanggung jawab manusia dalam pengambilan keputusan yudisial.

Salah satu prinsip yang mengemuka dalam forum adalah “Technology must serve justice, not dictate it.” Teknologi harus melayani keadilan, bukan menentukan keadilan. Pandangan serupa muncul dalam pembahasan hubungan antara teknologi dan tanggung jawab manusia. Artificial Intelligence dapat mendukung proses hukum, namun tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia dalam penilaian hukum. Keputusan yang memengaruhi kebebasan, hak milik, atau hak fundamental seseorang harus tetap menjadi tanggung jawab pengambil keputusan manusia, dengan alasan yang jelas dan mekanisme pengujian yang bermakna.

Gagasan ini sangat relevan bagi transformasi digital peradilan di Indonesia. Pemanfaatan AI berpotensi besar mendukung administrasi, riset hukum, manajemen perkara, dan pelayanan publik. Namun, penggunaannya harus dibatasi secara tegas agar tidak mengurangi independensi hakim atau menggeser tanggung jawab yudisial dari manusia ke mesin.

Dari Penyelesaian Menuju Pencegahan Sengketa

Forum juga menyoroti perkembangan penyelesaian sengketa komersial internasional. Salah satu sesi membahas pergeseran pendekatan dari penyelesaian sengketa setelah terjadi menjadi dispute prevention atau pencegahan sengketa. Materi meliputi perbedaan prosedural antara tradisi civil law dan common law, arbitrase internasional, mediasi, penguatan kerangka penyelesaian sengketa China–ASEAN, dan pengembangan institusi penyelesaian sengketa lintas negara. Disampaikan pula bahwa sengketa terbaik adalah sengketa yang dapat dicegah sejak awal.

Kontrak lintas negara harus mengatur pembagian risiko secara jelas, menyediakan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, dan membangun mekanisme penyelesaian dini jika terjadi perbedaan pendapat. Jika sengketa tetap terjadi, para pihak harus memiliki akses ke mediasi, arbitrase, atau pengadilan yang adil, efisien, dan menghasilkan putusan yang dapat dilaksanakan.

Pembahasan ini sangat relevan bagi Indonesia di tengah meningkatnya transaksi perdagangan dan investasi internasional, termasuk hubungan ekonomi antara Indonesia, Tiongkok, dan negara-negara ASEAN.


Belajar dari Perbedaan Sistem Hukum

Forum juga membahas hubungan antara berbagai sistem hukum di dunia. Forum ini mempertemukan perspektif dari sistem civil law, common law, socialist law, customary law, dan tradisi hukum lainnya. Salah satu pemikiran utama adalah bahwa tidak ada satu sistem hukum yang memiliki monopoli atas seluruh solusi hukum. Setiap sistem hukum berkembang sesuai sejarah, budaya, struktur sosial, bahasa, dan konstitusi masing-masing. Pembelajaran antarsistem hukum sebaiknya difokuskan pada saling memahami dan bekerja sama, bukan penyeragaman.

Dalam kegiatan ditekankan bahwa konsep hukum yang berhasil di satu negara tidak dapat langsung diterapkan di negara lain tanpa mempertimbangkan konteks sejarah, budaya, dan konstitusi. Tujuan comparative law adalah agar perbedaan sistem hukum dapat dipahami dan dikelola bersama, bukan untuk menyeragamkan.

Perspektif ini penting bagi Indonesia sebagai negara dengan karakteristik sistem hukum tersendiri dan sebagai bagian dari ASEAN yang memiliki keragaman tradisi hukum yang tinggi.

Peradilan sebagai Infrastruktur Pembangunan

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah bahwa “justice should be regarded as development infrastructure,” di mana sistem peradilan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai institusi penyelesaian perkara, tetapi juga bagian dari infrastruktur pembangunan. Pembangunan tidak akan berkelanjutan tanpa institusi yang mampu melindungi hak, menyelesaikan sengketa, memberikan putusan tepat waktu, serta menjamin pemulihan hukum yang efektif.

Dalam konteks investasi dan pembangunan lintas negara, hukum dipandang sebagai infrastruktur kepercayaan. Proyek pembangunan memerlukan kontrak yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, perlindungan lingkungan, transparansi, dan jaminan bagi pihak terdampak, selain dukungan pembiayaan dan teknologi.

Berbagai gagasan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 memberikan perspektif penting untuk pengembangan badan peradilan di Indonesia. Transformasi digital peradilan, pemanfaatan Artificial Intelligence, hukum perdata internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, penyelesaian sengketa dagang internasional, perlindungan data, bukti elektronik, dan pengembangan kapasitas hakim semakin relevan dalam praktik peradilan. Selain itu forum ini juga menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama antar peradilan. Pengadilan dari berbagai negara dapat bertukar pengalaman tentang administrasi perkara, mediasi, digital justice, pendidikan hakim, perlindungan kelompok rentan, dan penggunaan teknologi dalam proses peradilan.

Ditegaskan juga bahwa meskipun hakim bekerja dalam yurisdiksi dan sistem konstitusional yang berbeda, isu seperti independensi peradilan, judicial ethics, access to justice, case management, alternative dispute resolution, dan digital courts adalah persoalan bersama. Forum internasional seperti ini menjadi sarana untuk mengubah persoalan bersama menjadi pengetahuan bersama dan, pada akhirnya, pembaruan institusional.

Keikutsertaan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi kesempatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai perkembangan hukum internasional, tetapi juga menjadi ruang refleksi terhadap arah perkembangan peradilan di era digital.

Modernisasi peradilan merupakan suatu keniscayaan. Namun, di tengah perkembangan teknologi yang demikian cepat, nilai dasar peradilan tetap harus dipertahankan: independensi hakim, fairness, akuntabilitas, perlindungan hak, dan tanggung jawab manusia dalam setiap keputusan yudisial.

Teknologi dapat berubah, sistem dapat berkembang, dan metode penyelesaian perkara dapat terus bertransformasi. Namun, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menghadirkan peradilan yang mampu memberikan keadilan secara independen, efektif, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (ir/ds/DI/Photo:ir)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•