Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Perkuat Fasilitas Kesehatan, Mahkamah Agung Resmikan Klinik Utama

Perkuat Fasilitas Kesehatan, Mahkamah Agung Resmikan Klinik Utama

Editor Redaksi MA



Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmikan klinik utama bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 MA pada Rabu, 19 Agustus 2026. Peresmian ini sebagai komitmen MA dalam memperkuat akses pelayanan kesehatan maupun peningkatan kesejahteraan insan peradilan. Hadirnya klinik utama merupakan peningkatan status yang sebelumnya sebagai klinik pratama.

Peresmian klinik utama ditandai dengan pemotongan pita dan ucapan Basmallah yang disaksikan oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., MH. serta Ketua dan Wakil Pengurus Pusat Dharmayukti Karini yang disambut tepuk tangan para hadirin.

"Dengan adanya peningkatan status tersebut maka saat ini Klinik MA dapat memberikan pelayanan medis yang lebih lengkap," ujar Ketua MA.

Klinik utama memiliki sejumlah fasilitas dalam menunjang pelayanan aparatur peradilan, di antaranya pemeriksaan dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, peningkatan fasilitas laboratorium dan farmasi, fisioterapi dan layanan instalasi gawat darurat (IGD).

Kehadiran klinik utama di lingkungan gedung MA ini diharapkan dapat menjadi fasilitas kesehatan utama yang responsif dan mumpuni, sehingga aparatur dapat memperoleh layanan medis yang lebih optimal dan terjangkau. (sk/ds/DI/photo:alf,sno)


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.