PERLU ADANYA KAJIAN LEBIH DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Pontianak-Humas. Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki kesamaan di depan hukum.
Sebagaimana diutarakan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak, ""¦.the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth"¦" Deklarasi Wina tahun 1993 yang dihasilkan oleh Konferensi Dunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), kembali mengemukakan prinsip "First Call for Children," yang menekankan pentingnya upaya-upaya Nasional dan Internasional untuk memajukan hal-hak anak atas "survival protection, development and participation".
Instrumen-instrumen di atas telah menetapkan seperangkat hak anak dan kewajiban negara-negara yang menandatangani dan meratifikasinya untuk melindungi anak dalam hal pekerja anak, pengangkatan anak, konflik bersenjata, peradilan anak, pengungsi anak, eksploitasi, kesehatan, pendidikan keluarga, hak-hak sipil, dan hak-hak ekonomi, sosial dan ekonomi, sosial dan budaya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang rentan menjadi korban (victim).
Selain dari instrumen-instrumen internasional tersebut, perlindungan terhadap anak sebagai objek kejahatan ini sudah secara implisit diakui oleh masyarakat internasional, terbukti dengan diakuinya kejahatan perdagangan anak dan kejahatan kesusilaan terhadap anak (termasuk perkosaan dan perbuatan cabul) sebagai salah satu dari kejahatan internasional (international crimes).
Tujuan dan dasar pemikiran perlindungan hukum terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari tujuan bagaimana mewujudkan kesejahteraan anak sebagai bagian integral dari mewujudkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Dengan prinsip bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa karena di pundaknya terletak tugas bangsa yang belum terselesaikan oleh generasi-generasi sebelumnya. Sebagai generasi penerus cita-cita bangsa dan negara, anak-anak harus dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral tinggi serta terpuji.
Dan dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus;
Tapi dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karna belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya hukum pidana, sehingga perlu dibentuknya Undang-undang baru (dalam hal ini Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Tapi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diselenggarakan di Kantor Polisi Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini masih ditemukan banyaknya kendala, baik di tingkat Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Kemenhukam maupun Muspida setempat.
Adapun kendala tersebut adalah mengenai adanya beberapa pasal yg kurang tepat dan perlu dikaji lebih dalam oleh Tim Perumus (TIMUS) Rancangan Undang-undangan tersebut, agar kelak dikemudian hari Undang-undang tersebut tidak menjadi boomerang bagi instansi pemerintah (dalam hal ini para penegak hukum).
Melainkan menjadi suatu Peraturan Perundang-undangan yang harus di taati dan jadikan bahan pertimbangan dalan hal bersikap serta bertingkah laku, bukan hanya untuk anak-anak tapi bagi semua lapisan masyarakat agar menjadi warga negara yang taat akan hukum. (Ind/Rv)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
